Thursday, May 19, 2011

Makna Remunerasi Bagi Jaksa Yunior di Daerah: Antara Keadaan dan Ekspektasi

At least....setelah sekian lama diwacanakan akhirnya DPR melalui Badan Anggaran-nya menyetujui remunerasi bagi Kejaksaan dan Kemenhukam (19/05). Pertanyaan yang pertama kali terlontar adalah apa sebenarnya makna remunerasi tersebut. Apakah akan memiliki efek tertentu untuk meningkatkan passion pegawai -khususnya bagi seorang Jaksa- untuk semakin meningkatkan "kinerja"-nya?. Tentunya jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat digeneralisir untuk semua orang. Mengapa demikian? karena bersifat fakultatif (depend) yang dilatarbelakangi oleh karateristik personality masing-masing persoon Jaksa itu sendiri. 



Selain dikembalikan kepada karakter masing-masing individu persoon tersebut ada satu hal menarik yang menyebabkan remunerasi ini memiliki efek yang cukup signifikan di dalam meningkatkan antusiasme seorang Jaksa dalam melaksanakan kewajiban dan tugas-tugasnya (terutama bagi Jaksa-Jaksa yunior di daerah yang jauh dari kampung halaman dan keluarga). Hal tersebut yaitu keterbatasan kemampuan untuk memperoleh pendapatan lain selain mengandalkan gaji yang sudah ada (pendapatan lain dimaksud tentunya dalam koridor pendapatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara haq di akhirat nanti). Apa yang menyebabkan terbatasnya kemampuan memperoleh pendapatan tersebut? jawabannya adalah  kemampuan (skill) dan cara pandang (mind) dalam mengelola keuangan (baik dari cara memperolehnya maupun di dalam menggunakannya) masing-masing individu guna mencukupi piramida kebutuhannya.



Bagaimanapun juga harus di akui bagi sebagian besar Jaksa yunior di Indonesia ini memiliki kemampuan dan jiwa kewirausahaan (enterpeunership) yang minim. Keadaan ini berbanding terbalik dengan tingginya ekpektasi masyarakat agar tercipta karakter Jaksa yang memiliki integritas moral yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Ketidakseimbangan tersebut tentunya membutuhkan solusi sehingga diharapkan remunerasi yang telah disetujui oleh DPR (dan "hanya" tinggal menunggu peraturan Presiden untuk pelaksanaannya) dapat menjadi salah satu cara untuk menjembatani ketimpangan antara keadaan dengan ekpektasi masyarakat tersebut. Setidak-tidaknya mampu menjadi benteng (firewall) bagi berjuta-juta virus yang akan menyerang mindset Jaksa yunior di daerah untuk bersikap apatis dalam bekerja yang disebabkan oleh rutinitas yang kaku.

No comments:

Post a Comment